HukumPeristiwa

Mengacu Undang-Undang KDRT, Polda Metro Buka Opsi Restorative Justice Kasus KDRT di Depok

Jatimcenter.com – Polda Metro Jaya menyatakan membuka pilihan restorative justice dalam penanganan kasus KDRT yang berujung suami istri melapor ke pihak kepolisian di Kota Depok.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa pilihan penyelesaian restorative justice tersebut dibuat dengan berdasarkan kepada undang-undang KDRT.

Meski demikian, prinsip penyelesaian dengan restorative justice tersebut tetap akan dikembalikan kepada pasangan suami istri yang tengah berperkara tersebut.

“Dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan

“Tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana,” sambungnya.

Hengki menjelaskan bahwa apabila nantinya tidak tercapai penyelesaian kasus dengan cara restorative justice, pihak kepolisian akan melakukan pengusutan laporan keduanya secara objektif.

“Apabila tidak tercapai restorative justice ini, kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *