HukumPeristiwa

Fakta Baru Kasus KDRT Istri di Depok, Polda Metro Ungkap Korban Sempat Alami Penganiayaan Enam Kali

Jatimcenter.com – Polda Metro berhasil mendapatkan fakta baru dalam kasus istri korban KDRT di Depok yang sempat jadi tersangka. Polisi mengungkapkan bahwa korban berinisial PB tersebut telah mengalami tindakan penganiayaan enam kali dari sang suami.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa hal tersebut berhasil terbongkar dari hasil investigasi yang turut melibatkan sejumlah ahli dari pihak eksternal.

“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” ungkap Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.

Hengki mengungkapkan bahwa saat ini pihak tim penyidik tengah menuju Palembang. Hal tersebut dilakukan guna menggali informasi terkait KDRT yang dialami korban saat masih berada di daerah tersebut.

“Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang, karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang,” tuturnya.

Hengki menduga bahwa kasus KDRT yang dialami oleh korban tersebut merupakan tindakan berulang dari sang suami. Pelaku mendapatkan ancaman hukuman lebih berat lantaran tindakan KDRT yang dilakukan berulang-ulang.
“Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *