Insiden Balita Diberi Minum Air Mengandung Narkoba di Samarinda, Tersangka Terancam 2 Pasal Berlapis
Jatimcenter.com – Akibat memberikan air minum dengan mengandung zat narkoba kepada balita berusia 3 tahun seorang berinisial ST (51) ditetapkan sebagai tersangka. Insiden tersebut berawal saat balita beserta ibunya datang ke rumah ST.
Saat bermain di rumah ST, sang balita merasa haus dan minta minum. Namun botol minum yang diberikan oleh ST tersebut diduga air yang mengandung zat narkoba.
Akibat dari tindakan ceroboh tersebut, balita menjadi sangat aktif dan tidak tidur selama 2 hari. Oleh karena itu, balita tersebut dibawa ke rumah sakit. Setelah diperiksa tes urine terungkap tubuh N positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga balita langsung melaporkan hal tersebut kepada Polres Samarinda.ST langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 2 berlapis, yakni UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika.
“ST sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo pada Senin, 12 Juni 2023.