Ditemukan Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang Pada Kasus Kresna Life, Sebanyak 36 Saksi Telah Menjalani Pemeriksaan
Jatimcenter.com – Penyidik Polri menemukan kejanggalan dalam dugaan tindak pidana dalam laporan polisi yang diterima oleh bareskrim Polri terkait kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)
Ditemukan bukti adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, yakni penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan DIrektur Utama PT Kresna Life.
“Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Direktur Utama PT Kresna Life,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Dalam seluruh rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan, penyidik telah melakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan pada sejumlah 36 orang saksi dalam perkara tersebut.
“Hingga saat ini ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” tandasnya.
Mencuatnya kasus Kresna Life ini diawali dari gagal bayar perusahaan pada produk asuransinya yang telah disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 mei 2020.
Dari pihak manajemen berkilah pada saat itu terkena dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan kondisi menjadi di luar kendali perusahaan.
Kresna Life saat ini mendapat status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya status tersebut berubah menjadi homologasi, dimana 80% telah sepakat untuk menempuh jalur damai.
Pada tanggal 23 Agustus, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan PKPU PT Kresna Life. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyebutkan status Kresna Life sebagai pengawasan prudential, yang berarti tidak boleh melakukan transaksi lantaran masih dilakukan proses evaluasi oleh OJK.
Selanjutnya, pada 27 Januari 2022, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan, Polri telah mengungkap kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dan telah menetapkan satu tersangka dengan inisial KS.