IPW Buka Suara Terkait Penipuan iPhone ‘Si Kembar’, Laporan Kasus Dibuat Sejak 2022 Silam
Jatimcenter.com – Indonesia Police Watch (IPW) berharap pihak kepolisian dapat segera meringkus si kembar Rihana dan Rihani atas tindakan penipuan jual beli iPhone. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan sistem reseller yang merugikan korban hingga Rp 35 Miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan si kembar menjadi tersangka pada Jumat, 9 Juni 2023. Kasus tersebut viral di media sosial setelah banyak korban buka suara terkait kerugian mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengugngkapkan alasan terkait kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya, yakni yang melapor satu-satu di berbagai daerah.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, informasi terakhir kali terkait keberadaan Rihana dan Rihani tersebut tengah berada di Pulau Dewata bali pada Senin, 12 juni 2023.
Teguh mengungkapkan bahwa rata-rata korban ditipu di atas Rp1 miliar. Mereka sudah melapor dari setahun yang lalu. Namun baru sekarang ditangani pihak Kepolisian setelah viral di media sosial.
Dilansir dari akun Twitter @mazzini_gsp, Rihana dan Rihani ini tidak hanya melakukan penipuan terkait jual beli Iphone, diduga tersangka juga terlibat dalam penggelapan kendaraan roda empat.
Menurut akun tersebut, aksinya ini sudah dilakukan sejak 2008. Pada tahun 2018, si kembar tersebut melakukan aksinya yakni menyewa mobil dan dibawa kabur. Dugaan korban, pelaku mempunyai kekuasaan dari saudaranya yaitu polisi berpangkat AKBP.