Terbukti Lakukan Aksi Pencabulan Anak di Tangerang, Polisi Tetapkan Pria Lansia Sebagai Tersangka
Jatimcenter.com – Seorang pria berinisial AR (65) telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terkait dugaan pencabulan terhadap balita berusia empat tahun berinisial NP.
Tersangka AR ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke polisi pada April 2023 lalu. Pelaku diringkus di rumahnya pada Senin, 13 Juni 2023 malam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan penetapan status tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik terkait kekerasan seksual.
“Ada dua alat bukti, sehingga kami tetapkan AR sebagai tersangka (dugaan pencabulan anak),” ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juni 2023.
Selain itu, Zain mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban AR dan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mendapati alat bukti yang cukup.
Pelaku AR saat ini telah ditahan oleh aparat kepolisian. Selanjutnya, pihak kepolisian akan menggandeng beberapa lembaga serta dinas terkait guna memberikan pendampingan terhadap korban NP.