Dapatkan Vonis 18 Tahun Penjara, Bos KSP Indosurya Dieksekusi ke Rutan Salemba
Jatimcenter.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 18 tahun penjara terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Henry Surya telah dipastikan terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana nasabah koperasi.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengungkapkan bahwa eksekusi terpidana berlangsung pada Selasa, 13 Juni 2023.
Eksekusi berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : PRINT 3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.
“Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba,” ujar Lingga Nuarie dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 15 Juni 2023.
Selain Henry Surya, Lingga mengungkapkan dalam waktu yang bersamaan, pihaknya juga mengeksekusi terpidana June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur. June divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
“Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” melansir putusan MA dari situs resminya Rabu, 17 Mei 2023.