HukumKriminalRegional

Kasus Curanmor Semakin Menjamur, Polda Metro Tangkap Enam Pelaku Dalam Rentan Waktu Dua Pekan

Jatimcenter.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor pada sejumlah wilayah yang terjadi dalam rentan waktu dua pekan. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“(Dari pengungkapan kasus curanmor ini) total tersangka eman orang,” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah dalam keterangannya, Jumat, 16 Juni 2023.

Yuliansah mengungkapkan enam pelaku yang berhasil diringkus oleh polisi tersebut masing-masing berinisial AH, FF, MA, RS, MS, dan PA. 

Selain itu, dari tangan pelaku AH, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api revolver rakitan dan dua butir peluru.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, serta ada pelaku yang berperan sebagai penadah.

“Pengungkapan pencurian dengan pemberatan dan kasus pencurian dengan kekerasan berawal adanya informasi dari masyarakat dan informan bahwa adanya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek,” tuturnya.

Modus yang kerap kali dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut berupa membobol dengan kunci letter T, mencuri dengan kekerasan, hingga menjadi penadah sepeda motor curian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor curian, dua unit mobil, satu pucuk senjata api rakitan serta rekaman CCTV.

“Mayoritas kejadian pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih. Target lokasi pencurian dengan kekerasan biasanya jalan-jalan sepi dan dilakukan pada malam hari,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian serta Pasal 480 KUHP terkait dengan penadahan hasil pencurian serta Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata api.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *