Diduga Hendak Serang Jakmania, Lima Pria Dengan Sajam Diringkus Polisi Saat Berpatroli
Jatimcenter.com – Pihak kepolisian telah mengamankan lima orang pria yang membawa senjata tajam yang diduga akan melakukan tindakan tawuran di Gang Mandor Aleh RT 00/1 RW04, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetra Aditya kelima orang tersebut melakukan penyerangan terhadap salah satu kelompok suporter sepak bola. Pelaku yang berhasil diringkus antara lain A ( 32 ) FA (20), ANF (23), I (19) dan H (30 ).
“Kelima Pelaku diamankan karena saat di periksa kedapatan memiliki senjata tajam, stik golf serta beberapa potongan kayu dan bambu yang digunakan untuk melakukan tawuran,” ungkap AKP Ridha dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Menurut Ridha, proses penangkapan para pelaku saat Polsek Bekasi Timur dan TIm Patroli Presisi Polres Metro Bekasi Kota melakukan tindakan patroli rutin. Saat diamankan oleh polisi, mereka mengaku tengah mencegat dan berencana akan melakukan serangan terhadap suporter persija.
“Pengakuan pelaku kalau senjata itu untuk melakukan tawuran atau menyerang kelompok suporter dari Persija yang pada malam minggu sedang menonton Tim persija di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi,” tuturnya.
Kelima tersangka akan dijatuhi Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang barangsiapa memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat yang sah, dengan hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun.