HukumKriminal

Sindikat Penipuan Emas Palsu Rugikan Korban Hingga Puluhan Juta, Enam Pelaku Diringkus Polisi

Jatimcenter.com – Pihak kepolisian meringkus sebanyak enam orang pelaku yang terlibat kasus penipuan modus menjual emas palsu. Aksi penipuan tersebut terjadi di Toko Royal Gold AEON Mall BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa para pelaku yang diringkus berinisial AG, NA, FA, BFA, DA dan YS. 

Aksi penipuan dengan modus emas palsu tersebut berhasil terungkap setelah adanya penangkapan tersangka AG.

“Pada selasa tanggal, 18 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB tersangka AG menjual tiga gelang emas shogun diduga emas palsu ke toko Royal Gold dengan harga Rp12 juta,” ungkap AKP Seala dikutip dari laman Divhumas Polri, Minggu, 18 Juni 2023.

Pada 15 Mei 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, pemilik toko bernama Vincentius Richard melakukan pengecekan ulang dan uji ulang dengan cairan keras. Dari uji tersebut terungkap bahwa emas tersebut terbukti palsu.

“Pada hari yang sama menjelang malam, pelaku mendatangi tokonya dengan niatan akan menjual emas yang diduga palsu berupa kalung rantai. Mengetahui hal tersebut pemilik toko mengamankan AG dan melapor ke Polsek Pagedangan,” tuturnya.

Setelah berhasil mengamankan AG, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi turut mengamankan empat pelaku lain di wilayah Depok serta satu pelaku di daerah Ciputat

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 84.770.000. Terhadap para tersangka, polisi menyangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya penjara empat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *