Sempat Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Andi Arief Bantah Tudingan Aliran Dana ke Musda Partai Demokrat
Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief pada Senin, 19 Juni 2023.
Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Penajam Paser Utara pada Perumda tahun 2019-2021.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah Tahun 2019 sampai dengan 2021, untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) dan kawan-kawan,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengungkapkan bahwa KPK menggali keterangan Andi Arief untuk melengkapi berkas tersangka mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud. Selain itu, pihak penyidik KPK juga memeriksa saksi dari swasta bernama Ariyanto.
Andi Arief diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 9.30 WIB. Andi sempat membantah terkait adanya aliran dana suap yang dituding masuk ke Musyawarah Daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur.
“Nggak ada kalau ke musda, nggak ada. Kalau kepentingan pribadi, saya nggak tahu itu, namanya juga pribadi,” ujar Andi Arief.
Dari hasil penyelidikan, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 14,4 Miliar. Adapun tersangka, Abdul Gafur menerima aliran dana sebesar Rp 6 Miliar.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
Ketiga tersangka telah ditahan oleh KPK sebagai kepentingan penyidikan. Mereka menjalani masa penahanan di rutan KPK selama 20 hari pertama sejak 7 hingga 26 Juni 2023.
Sedangkan, tersangka Abdul Gafur tidak ditahan lantaran tengah menjalani masa pidana penjara di Lapas Klas IIA Balikpapan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.