Praktik TPPO Disinyalir Dilakukan di Panti Pijat Serta Tempat Hiburan Malam, KPAI Desak Polisi Melakukan Penindakan
Jatimcenter.com – Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) Wawan Wartawan mendekak pihak kepolisian untuk segera menindak pelaku TPPO yang kerap terjadi di sejumlah tempat hiburan malam serta panti pijat.
Dua jenis tempat hiburan tersebut disinyalir kerap kali mempekerjakan anak-anak perempuan di bawah umur.
Wawan mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk menyikapi Perpres Nomor 22 Tahun 2021, terkait pembentukan gugus tugas TPPO dan Perpres nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Potensi TPPO dalam kegiatan tempat hiburan malam serta panti pijat disinyalir lebih tinggi jika dibandingkan TPPO pekerja migran. Selain itu, modus operandi TPPO juga kerap kali disertai dengan eksploitasi seksual.
“Anak-anak di bawah umur biasanya diperintah menawarkan paket minuman beralkohol serta layanan pijat plus-plus. Saya harap pihak kepolisian tidak hanya fokus pada TPPO yang berkaitan dengan pekerjaan migran saja,” ujarnya pada Senin, 19 Juni 2023.
Potensi terjadinya TPPO di tempat hiburan malam serta panti pijat lebih besar jika dibandingkan TPPO Pekerja migran. Dalam satu tempat hiburan malam, biasanya dapat ditemukan lebih dari satu pekerja dibawah umur.
Wawan mengungkapkan bahwa jasa pemandu lagu serta terapis pijat plus-plus dalam prakteknya disinyalir dikontrol oleh sejumlah pihak, seperti mucikari maupun germo.
Potensi TPPO di THM dan panti pijat itu, sambung dia, nyaris tak tersentuh hukum. Padahal, kegiatannya sangat kasat mata mudah terdeteksi.