Proses Sidang Sempat Ditunda, Lukas Enembe Didakwa Telah Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 45,8 Miliar.
Jatimcenter.com – Lukas Enembe dipastikan menjalani sidang perdana terkait kasus suap serta gratifikasi dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Dalam proses sidang tersebut, pihak JPU kepada KPK mengawakwa Lukas Enembe telah terbukti menerima suap serta gratifikasi bernilai Rp 45,8 Miliar.
Suap serta gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan ataupun perbaikan aset.
“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa mengungkapkan bahwa Lukas telah menerima uang sebesar Rp 10,4 Miliar dari Piton Enumbi yang merupakan pemilik dari PT Melonesia Mulia.
Selain itu, Gubernur Papua nonaktif ini juga menerima Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
“Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu,” tuturnya.
Jaksa mengungkapkan bahwa suap terhadap Lukas Enembe tersebut diketahui terjadi pada 2018 silam. Suap tersebut bertujuan untuk memenangkan perusahaan milik Piton Enumbi serta Rijantono agar terlibat dalam proyek pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemprov Papua.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.