HukumNasional

JPU Ajukan Permintaan Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Diputuskan Sidang Selanjutnya

Jatimcenter.com – Gubernur nonaktif Papua, Lukas kembali melaksanakan sidang lanjutan. Dalam sidang tersebut mengusung agenda pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Juni 2023.

Terdakwa Lukas Enembe nampak hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Lukas Enembe hadir dengan tidak mengenakan alas kaki lantaran terjadi pembengkakan pada kakinya.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan terhadap majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan yang telah diajukan terdakwa Lukas Enembe.

“Penuntut umum memberi kesimpulan keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe harus ditolak. Sebab keberatan atau eksepsi tersebut telah masuk ke tahap pembuktian perkara,” jelas jaksa KPK ,

Majelis Hakim mengungkapkan bahwa penolakan jaksa akan disampaikan dalam prosesi sidang selanjutnya yang rencananya digelar pada Senin, 26 Juni 2023. Sidang tersebut juga telah menyesuaikan kondisi kesehatan terdakwa.

“Kami sepakat, bermusyawarah untuk melanjutkan sidang sebagaimana yang sudah dijadwalkan pada persidangan yang lalu,” tutur majelis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *