Insiden Pemalakan WNA Singapura di Bali Viral, Polda Bali Gerak Cepat Amankan Pelaku
Jatimcenter.com – Insiden tak mengenakkan dan memalukan kembali mencoreng Bali berujung viral di media sosial. Kali ini, oknum sopir bernama Kadek Eka Putra (40) melakukan aksi pemalakan terhadap WNA asal Singapura.
Insiden pemalakan tersebut terjadi di Jalan Padang Linjong, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Merespon hal tersebut, Polda Bali langsung bergerak menangkap pelaku.
“Iya, keterangan yang kami dapat memang benar melakukan pemerasan dimana pelaku telah menerima uang Rp 100.000 dari penumpang angkutan online. Korban adalah warga negara Singapura,” kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Kamis, 22 Juni 2023.
Pihak kepolisian hingga kini telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Selain itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 dan 335 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain.
Meski korban diketahui telah kembali ke negaranya, namun pelaku tetap menjalani proses hukum lantaran tindak pidana yang dilakukannya tersebut.