PeristiwaRegional

Pelaku Revenge Porn Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Tak Ada Hal yang Bisa Meringankan

Jatimcenter.com – Hakim PN Pandeglang telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 Miliar kepada terdakwa kasus revenge porn. Pelaku yang diketahui bernama Alwi Husen Molana Hakim tersebut tidak memiliki hal apapun yang dapat meringankan vonis.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan vonis yang digelar pada Kamis, 13 Juli 2023. Hakim mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis Alwi.

Hal tersebut adalah tindakan perusakan mental korban dengan sadar dan secara sengaja. Selain itu juga menimbulkan rasa malu serta trauma bagi korban.

“Hal meringankan, tidak ada,” ungkap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis, 13 Juli 2023.

Selain itu, Hakim juga membacakan sejumlah kerugian yang didapatkan oleh korban, sehingga hal tersebut dapat memberatkan dalam vonis final bagi hukuman pidana terhadap pelaku.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM (Direct Message) sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi,” ungkap hakim.

Alwi telah resmi mendapatkan hukuman selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Alwi juga dilarang mengakses internet selama 8 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan serupa vonis hakim terhadap Alwi, yakni enam tahun penjara serta dakwaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Artinya, vonis hakim bersesuaian dengan tuntutan JPU.

Korban kasus revenge porn tersebut nampak terpukul saat menghadiri persidangan yang digelar di Kejari Pandeglang pada Selasa, 11 Juli 2023. Setelah korban buka suara malah timbul banyak tekanan.

Melalui laman Twitter, kakak korban bernama Iman Zanatul menilai proses persidangan berlangsung janggal. Pasalnya, pelaku Alwi Husein sebelumnya tidak memiliki pengacara, namun mendadak pada hari persidangan didampingi pengacara.

Selain itu, pelaku revenge porn di Pandeglang yang sebelumnya menyatakan pledoi secara lisan, kini justru mengajukan nota pembelaan. Sontak saja hal itu membuat korban syok hingga menangis histeris di dalam ruang sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *