Pihak Kepolisian Ungkap Fakta Baru Kasus TPPO Ginjal, Mayoritas Tersangka Mantan Pendonor
Jatimcenter.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan fakta baru terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para tersangka dalam kasus tersebut diketahui merupakan mantan pendonor.
Dalam proses pengungkapan kasus TPPO perdagangan ginjal yang terjadi di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi tersebut sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan dibackup dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.
Dari sebanyak 12 tersangka tersebut, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat. Selain itu dari 10 orang tersebut, 9 diantaranya merupakan orang yang pernah melakukan donor.
Selain itu, Hengki mengungkapkan sindikat TPPO penjualan ginjal tersebut terlibat dalam jaringan Internasional yang beroperasi di negara Kamboja. Selain itu, salah satu tersangka bernama Hanim merupakan penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.
“Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja,” ungkap Hengki.
“Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian, kemudian khususnya yang melayani di Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit,” tandasnya.