NasionalPeristiwaRegional

Kapolri Pastikan Kasus Panji Gumilang Terus Bergulir, Ungkap Masih Ada Kendala Teknis

Jatimcenter.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait tersangka dalam kasus Panji Gumilang tidak segera ditetapkan. Sigit mengungkapkan bahwa hal tersebut masih berkaitan dengan kendala teknis.

Kapolri Listyo Sigit mengungkapkan agar masyarakat tidak perlu cemas akan permasalahan tersebut. Masyarakat diminta untuk menanti proses hukum pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut akan terus berjalan.

“Yang jelas progres jalan,” kata Listyo Sigit, usai menghadiri Grand Final Stand Up Comedy HUT ke-77 Bhayangkara, di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Juli 2023.

Listyo mengungkapkan bahwa penetapan tersangka hanya sekedar persoalan teknis. Dengan demikian hal tersebut akan segera disampaikan kepada publik apabila waktunya telah tepat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menekankan harus cermat dalam melengkapi alat bukti dalam menangani kasus pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut. Kapolri membantah anggapan publik yang menilai polisi lamban menangani kasus.

“Ya saya kira ini kan bukan bicara masalah lama atau lambat. Namun, melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan, sehingga kasusnya bisa dinyatakan lengkap,” kata dia, pada Jumat, 21 Juli 2023.

“Proses penyidikan terhadap Panji Gumilang masih terus berjalan dan dalam prosesnya dibutuhkan kelengkapan barang bukti sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena ada beberapa pasal yang masuk, tentunya harus kami dalami satu per satu,” ujar Listyo Sigit Prabowo.

Pihak kepolisian juga telah menemukan tindak pidana lain yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Selain dugaan penistaan agama, terdapat pidana lain seperti penggelapan dana, penyalahgunaan zakat dan pencucian uang.

HIngga saat ini, Panji Gumilang dilaporkan atas tiga tindak pidana. Pertama untuk kasus dugaan penistaan agama, kedua untuk dugaan penyalahgunaan dana zakat, terakhir dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *