Kementerian ATR Buat Aturan Khusus, Bantah Kabar Burung Keterlibatan Mafia Tanah di IKN
Jatimcenter.com – Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang)/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan bantahan terkait kabar burung tentang adanya mafia tanah di ibu kota negara Nusantara, Kalimantan Timur.
Hari Prihatono sebagai juru Bicara Kementerian ATR, persoalan lahan di IKN membuat para spekulan terjun demi mengeruk keuntungan. Pihaknya telah menyiapkan beberapa aturan land freezing terhadap area tanah yang berada di wilayah IKN tersebut.
“Harus dibedakan spekulan dengan itu (mafia). Tidak diperkenankan adanya transaksi jual beli dalam proses pembangunan IKN, kecuali akan segera eksekusi untuk kepentingan pembangunan IKN,” imbuh Hari saat ditemui di Kantor PARA Syndicate.
Menanggapi instruksi Menteri ATR Hadi Tjahjanto, Hari menambahkan bahwa tidak ada keputusan yang diterapkan oleh negara akan merugikan masyarakat. Pasalnya, ganti rugi yang dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada tahun tersebut.
“Tapi persoalannya, ketika para spekulan bermain, ini berpindah tangan, harga sudah berlipat-lipat. Bahkan juga ada lahan cukup bermasalah, karena jaraknya cukup jauh dari istana,” katanya.
Pemerintah akan menggelontorkan dana kompensasi sebagai ganti rugi tanah, selama masyarakat mematuhi ketentuan untuk tidak menyerahkan tanahnya kepada pihak pihak spekulan.
“Saya tidak pernah menyatakan ada mafia tanah di IKN, yang ada hanya spekulan. Itu muncul karena acara kemarin hari Sabtu, ada 30 kasus setiap hari dikaitkan dengan pertanyaan IKN setelahnya, Itu dua proses yang berbeda,” sambung Hari.
Hari memastikan kondisi status tanah istana IKN dan kantor kementerian/lembaga aman dari masalah hukum.Kawasan pengembangan lainnya, seperti kawasan hutan di sekitar IKN, sedang dalam proses persetujuan dari pihak yang berwenang.
“Walaupun ASN pindah, kalau mereka berkeluarga, perlu ada fasilitas pendidikan dan sebagainya. Ini masih membutuhkan lahan yang banyak,” imbuhnya.