HukumPeristiwa

Modus Baru Simpan Uang Hasil Korupsi, Hakim MA Sudrajad Dimyati Simpan Uang di Kotak Ajaib

Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap saat pengurusan perkara yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Uang itu ternyata disembunyikan di dalam kotak ajaib yang dimodifikasi agar terlihat seperti kamus bahasa Inggris.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan kotak ajaib uang beserta barang bukti dari operasi penangkapan tangan terkait suap dalam penyelenggaraan perkara Mahkamah Agung. Sebuah kotak ajaib berisi uang dolar Singapura yang diduga digunakan sebagai suap oleh pejabat dan hakim Mahkamah Agung telah menarik perhatian Ketua KPK Firli Bahuri.

“Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini,” kata Firli sambil mempertunjukkan kotak ajaib tempat menyimpan uang dugaan suap pengurusan perkara di MA saat jumpa pers Jumat lalu.

Saat ini, Ali Fikri, Wakil Juru Bicara KPK, mengakui bahwa taktik dan cara koruptor menyembunyikan hasil rasuah semakin berkembang. Salah satunya terungkap dalam kasus suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam,” ungkap Ali, Selasa (27/9/2022).

“Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut,” sambungnya.

KPK diketahui mengamankan uang tunai senilai SGD 205.000 atau Rp21,7 miliar saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta pada Rabu 21 September 2022. Uang tersebut diamankan di rumah dinas pada Kepaniteraan MA Desi Yustria (DY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *