Dapat Laporan Tindakan Pengoplosan Gas di Tangsel, Polisi Lakukan Penggerebekan dan Meringkus Dua Tersangka
Jatimcenter.com – Polres Tangerang Selatan melakukan penggerebekan dalam praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram dan 12 kilogram di Jalan Akasia RT 001/RW 018, Kecamatan Pamulang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sharly Sollu menyatakan dari penggerebekan tersebut dua orang pekerja telah berhasil diamankan. Mereka masing masing- masing berinisial MS (50) dan S (33).
“Modusnya memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg,” terang AKBP Sharly Sollu saat diwawancara oleh wartawan.
Ia menambahkan, bahwa penggerebekan dalam kasus pengoplosan gas elpiji ini berdasarkan dari beberapa laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya tindak kecurangan dalam penjualan gas LPG.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan penggerebekan dan penggeledahan pada tempat kejadian perkara.
“Pengoplosan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi oleh tersangka S atas perintah tersangka MS,” ujarnya.
Selain ringkus dua pelaku, pihak polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg, 36 buah tabung gas 3 kg, 20 buah pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahan gas, dan 34 buah plastik segel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal.
“Tersangka dikenakan ancaman maksimal enam tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp2 miliar,” pungkasnya.