Hasil Temuan KPK : Ada Sebanyak 601 Perkara Yang Berkaitan Dengan Penyelewengan Dana Desa
Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan laporan, terdapat sekitar 601 perkara yang berkaitan dengan penyelewengan dana desa yang telah berhasil diungkap selama kurun waktu 2012 hingga 2021.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 686 perangkat hingga kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terjerat tindak pidana korupsi.
Hasil temuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ia merasa prihatin dengan ada banyak penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukan untuk pembangunan desa.
“Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri,” terangnya.
“Uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat,” imbuhnya.
Dana desa yang seharusnya dapat digunakan dan dimanfaatkan guna meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat malah berujung diselewengkan oleh oknum oknum desa. Tentunya hal tersebut berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
“Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Justru menjadi bahan oleh oknum kepala desa yang memanfaatkan jabatannya,” pungkasnya.