EntertaimentHukum

Segera Lakukan Pemeriksaan Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam Mendekam 15 Tahun Penjara

Jatimcenter.com – Artis Rizky Billar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh istrinya, Lesti Kejora. Laporan tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memberikan konfirmasi pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera mengambil tindakan lanjutan. Nanti pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor Rizky Billar.

“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa,” jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, Nurma belum membeberkan secara rinci agenda pemeriksaan yang akan dilakukan Rizky Billar. Penyidik ​​masih mengumpulkan beberapa bukti-bukti dan saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh pelapor

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan dikenakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *