HukumPolitik

Final, Masa Berlaku Paspor Kini Diperpanjang Menjadi 10 Tahun

Jatimcenter.com – Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan aturan baru mengenai masa berlaku paspor. Awalnya masa berlaku paspor selama lima tahun, lalu dilakukan perubahan dan diperpanjang menjadi 10 tahun. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022.

Perubahan tersebut merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Nantinya aturan baru ini akan mulai diterapkan dan berlaku pada 29 September tahun ini.

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022.

Dalam Permenkumham tersebut juga dijelaskan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya akan diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun maupun yang sudah memiliki status pernikahan.

Namun, untuk masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan untuk anak berkewarganegaraan ganda tidak diijinkan untuk melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan pemilihan kewarganegaraannya.

“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2A ayat 4.

Berikut syarat mendapatkan paspor:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. kartu keluarga;

c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *