Hukum

KPK Beri Peringatan Sanksi Hukum, Istri dan Anak Lukas Enembe Absen Panggilan

Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memerintahkan pemanggilan istri dan anak Lukas Enembe, namun hingga kini keduanya mangkir dan belum bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan gubernur Papua.

“Sebagaimana agenda pemeriksaan, tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi, di antaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe selaku pihak Swasta dan Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan. Kamis 

Tim penyidik menyampaikan bahwa hingga saat ini saksi masih belum hadir dan tidak memberikan konfirmasi apapun terhadap tim penyidik, tentunya hal tersebut membuat proses hukum terhambat.

Mengacu pada ketidakhadiran istri dan anak-anak Lukas Enembe sebagai saksi, Ali memberikan peringatan tegas kepada pihak pihak yang sengaja memberikan pengaruh pada saksi untuk tidak hadir. Selain itu nantinya bakal ada sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang.

“Karena hal (ketidakhadiran) tersebut tentu ada sanksi hukumnya,” ujarnya.

Ali juga meminta kepada kedua pihak untuk selalu kooperatif dalam memenuhi proses hukum yang ada, termasuk terhadap pemanggilan KPK selanjutnya. Namun, Ali mengungkapkan belum bisa memberikan konfirmasi tanggal pasti surat pemanggilan bakal dikirimkan nantinya.

“KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *