HukumPeristiwa

Polri Tetapkan Enam Tersangka Dalang Tragedi Memilukan di Stadion Kanjuruhan

Jatimcenter.com – Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan. Buntut dari tragedi tersebut adalah ratusan suporter Aremania meregang nyawa di tengah tembakan gas air mata.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim gabungan melakukan investigasi dengan melakukan serangkaian proses penyidikan. Penetapan enam tersangka tersebut disampaikan saat ia berada di Polres Malang Kota.

Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan Akhmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

“AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” terang Kapolri.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari kalangan sipil, yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya berasal dari pihak kepolisian.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” jelas Kapolri.

Selain itu Polri juga menetapkan Kasat Samapta Polres Malang, BS , sebagai tersangka karena turut memberikan perintah untuk menembakkan gas air mata di dalam area stadion.

“Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tegas Kapolri.

Tak hanya itu, Kabag Ops Polres Malang, yakni Wahyu SS juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya yang dinilai abai lantaran tidak mematuhi aturan FIFA mengenai pelarangan penggunaan gas air mata.

“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ungkap Kapolri.

Kapolri juga memberikan pernyataan bahwa tim investigasi telah melakukan pemeriksaan sebanyak 48 saksi, dengan rincian sebanyak 31 saksi merupakan anggota polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *