EkonomiHukum

Tersandung Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa. Ia diyakini terlibat dalam tindak pidana penyebaran berita bohong dan melakukan tindakan pencucian uang.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang

Selain itu, Indra kesuma juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 10 Miliar. Apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan penjara selama 12 bulan

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Indra kenz didakwa lantaran keterlibatannya dalam tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang menyebabkan kerugian kepada konsumen melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Lantaran banyak hal yang didakwakan, Indra Kenz juga dikenakan pasal berlapis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *