Direktur Utama PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Beberkan Perannya
Jatimcenter.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan bahwa Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Direktur PT LIB tersebut terlibat dalam perbuatannya yang diduga melakukan tindakan manipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Disebutkan bahwa Direktur PT LIB memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi standar layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya masih belum terpenuhi.
Metode yang digunakan dalam kasus tersebut adalah tidak menggunakan hasil verifikasi terbaru tahun 2022 yang semestinya dijalankan, namun yang dilakukan adalah menggunakan hasil verifikasi dua tahun lalu.
“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” pungkasnya.