Peristiwa

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah dan FIFA Akan Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola RI

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa, pemerintah Indonesia bersama Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) akan membentuk tim transformasi sepak bola RI buntut tragedi Kanjuruhan, Malang.

Hal tersebut merupakan salah satu poin dalam surat FIFA yang diterima Jokowi sebagai tindak lanjut pembicaraannya melalui telepon dengan Presiden FIFA Gianni Infantino, Senin (3/10/2022) lalu.

Hal tersebut merupakan salah satu poin dalam surat FIFA yang diterima Jokowi sebagai tindak lanjut pembicaraannya melalui telepon dengan Presiden FIFA Gianni Infantino, Senin (3/10/2022) lalu.
“FIFA bersama-sama dengan pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia dan FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses-proses tersebut,” ujar Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, (7/10/2022).

Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa sepak bola Indonesia tidak mendapatkan sanksi dari FIFA terkait tragedi Kanjuruhan, Malang.

“Berdasarkan surat tersebut, Alhamdulillah sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA,” imbuh Jokowi.

Kepala Negara menyebut, bahwa Presiden FIFA, Gianni Infantino juga akan berkunjung ke Indonesia dalam waktu dekat.

“Nanti, Presiden FIFA akan datang ke Indonesia pada Oktober atau November untuk berdiskusi dengan pemerintah,” ucap Jokowi menandaskan.

Selanjutnya, Kepala Negara memaparkan langkah-langkah kolaborasi antara FIFA, Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), dan pemerintah Indonesia.

Berikutnya lima langkahnya:

(1) membangun standar keamanan stadion di seluruh stadion yang ada di Indonesia;

(2) memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional;

(3) melakukan sosialisasi dan diskusi dengan klub-klub bola di Indonesia, termasuk perwakilan suporter untuk mendapatkan saran dan masukan serta komitmen bersama;

(4) mengatur jadwal pertandingan yang memperhitungkan potensi-potensi risiko yang ada; dan

(5) menghadirkan pendampingan dari para ahli di bidangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *