EkonomiNasional

Desakan Buruh Ancam Mogok Kerja Karena UMP, Ganjar Pranowo Tekankan Diskusi Bareng

Jatimcenter.com – Pemerintah pusat menetapkan formula baru dalam penentuan Upah Minimum 2023. Hasilnya, kenaikan maksimal 10% namun tak sesuai dengan tuntutan kelompok buruh yakni 13 %.  Akibat perbedaan tersebut, kelompok buruh telah mengancam untuk mogok kerja massal.

Ancaman tersebut disampaikan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah saat melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jateng yang berlokasi di  Jalan Pahlawan, Semarang pada Senin, 21 November 2022 kemarin.

Merespon hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghimbau kepada para buruh tetap berkepala dingin. Ganjar mengungkapkan bahwa dengan diskusi dan ngobrol akan lebih kondusif dan tidak merugikan siapapun.

“Kok ngancam-ngancam, mbok lungguh ngobrol, gitu. Usulan boleh disampaikan tapi dinegosiasikan itu harus,” ungkap Ganjar usai Soft Launching Mal Pelayanan Publik Klaten, Selasa, 22 November 2022.

Sebelum melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara di Klaten, Ganjar telah menyampaikan masukan dengan memberikan  exit clause sehingga ada keleluasaan pada pengupahannya.

“Tadi saya bicara sama Menakertrans, memang perlu ada exit clause menurut saya ya agar kondisi perusahaan yang memang lagi berat bolehlah diizinkan menggunakan skema yang lain. Tapi yang perusahaan-perusahaan bagus ya bayarlah dengan baik,” katanya.

Selain , Ganjar mengatakan bahwa penetapan UMP ini sebenarnya tidak berpengaruh. Hal tersebut lataran Jawa Tengah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ganjar menegaskan, bahwa keputusan yang telah ditetapkan pemerintah sebenarnya jalan tengah dari usulan pengusaha dan buruh. Pemerintah juga memberikan catatan penetapan formula baru dengan berdasarkan pada situasi dan kondisi yang ada.

“Maka kalau ada exit close nya dalam hal perusahaan tertentu mengalami kesulitan yang bisa dibuktikan dengan bla bla bla secara transparan kenapa tidak karena situasinya sedang berubah,” tandasnya.

Sebagai informasi, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah mengeluarkan formulasi baru pada perhitungan upah minimum 2023. Perhitungan yang sedianya menggunakan aturan PP 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.

Ida menjelaskan dengan berawal dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui PP 36 Tahun 2021 dirasakan masih belum dapat mengakomodir dampak kondisi sosio ekonomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *