Desas-Desus Kenaikan Cukai Tembakau Hingga 10 Persen, Harga Jual di Tingkat Petani Tak Terdampak
Jatimcenter.com – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bandung merespon baik terkait rencana kenaikan pada cukai tembakau sebesar 10 persen.
Meski kenaikan cukai tembakau tersebut tidak dapat berdampak langsung pada kenaikan harga jual tembakau di tingkat petani.
Berdasarkan keterangan dari Dewan Penasihat APTI Kabupaten Bandung Alo Sobirin, mengatakan bahwa kenaikan cukai tembakau akan menambah besar Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
Termasuk DBHCT yang berasal dari pemerintah yang nantinya dikembalikan kepada para petani tembakau.
“Walaupun tidak serta-merta membuat harga tembakau dari petani ikut naik, tapi kami tetap senang. Soalnya, itu akan berimbas kepada peningkatan nilai DBHCT yang dikembalikan kepada para petani melalui berbagai program bantuan,” katanya, Senin, 2 Januari 2023.
Ia menilai bahwa kenaikan cukai tembakau sebesar 10 persen tidak akan membuat harga jual rokok naik tajam. Sehingga harga jual tembakau pada tingkat petani tidak akan berpengaruh secara signifikan, kecuali jika kenaikan 25-30 persen.
Selama ini, Alo mengungkapkan bahwa DBHCT bagi petani tembakau telah diberikan dalam bentuk berbagai program. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas petani agar tidak mengandalkan produksi tembakau saja.
Petani biasanya mendapatkan bantuan berupa pemberian hewan ternak dan juga pelatihan-pelatihan tani lainnya.
“Banyak pelatihan sumber daya manusia dan berbagai bantuan program yang kami serap dari DBHCT itu. Jadi, untuk kami, kalau ada kenaikan cukai itu ya disambut dengan baik, karena akan semakin banyak bantuan program untuk para petani,” katanya.