EkonomiNasional

Pemerintah Siap Terapkan Aturan Baru Terkait Pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi, Pembeli Diwajibkan Terdaftar

Jatimcenter.com – Pemerintah siap menerapkan aturan baru terkait pembelian LPG 3 Kilogram bersubsidi. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan pembeli untuk terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 yang berkaitan tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Beleid yang ditandatangani oleh Dirjen Migas Tutuka Ariadji pada 28 Februari tersebut merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” demikian tulis Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023, Rabu (8/3/2023).

Pada tahap pertama, aturan pendataan pembeli LPG 3 Kg akan dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023. Beberapa area yang akan dilakukan pendataan pembeli LPG 3 Kg  di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.

Selanjutnya, pendataan pembeli elpiji melon di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

“Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksana setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tulis Kepdirjen Migas 37/2023 menambahkan.

Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Selanjutnya,  pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat melakukan pembelian LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Sementara itu, pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai penasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *