KesehatanNasional

Mabes Polri Ambil Bagian Dalam Pemantauan Peredaran Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut

Jatimcenter.com – Pihak Mabes Polri turut ambil peran dalam membantu melakukan pemantauan dan peredaran obat sirup di masyarakat. Obat sirup yang dalam beberapa waktu terakhir telah dilarang oleh pihak Kemenkes lantaran memiliki kandungan etilen glikol yang berbahaya bagi kesehatan.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah pihaknya telah memberikan instruksi kepada satuan diwilayah untuk melakukan tindakan pemantauan di lapangan.

“Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,” kata Nurul saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Oktober 2022.

Selain itu, dia memastikan bahwa Korps Bhayangkara juga akan turut membantu pemerintah di seluruh daerah untuk memantau peredaran obat tersebut.

“Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah,” ujarnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kemenkes RI telah memberikan instruksi kepada seluruh apotek untuk menghentikan sementara penjualan obat jenis sirup kepada masyarakat.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal yang menjangkit anak-anak di Indonesia.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi mengatakan bahwa larangan obat sirup akan terus berlanjut hingga pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan rilis temuan kandungan senyawa yang berbahaya untuk kesehatan ginjal anak-anak.

Adapun tiga zat kimia yang berbahaya bagi anak-anak yaitu ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *