Disinyalir Tidak Memiliki Izin Operasional, Bappebti Blokir 760 Entitas Domain Perdagangan Berjangka Komoditi
Jatimcenter.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan tindakan pemblokiran pemblokiran terhadap 760 entitas domain di internet.
Ratusan entitas tersebut terdapat 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di AppStore serta satu penghentian pada bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang didapati tidak memiliki izin dari Bappebti selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2022.
“Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2022).
Didid menambahkan, bahwa Bappebti terus rutin melakukan tindak pengamatan dan pengawasan secara daring terhadap beberapa domain situs web dan akun-akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran pada bidang PBK serta entitas yang melakukan kegiatan usaha pada bidang PBK yang disinyalir tak memiliki izin dari Bappebti.
“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” ucapnya.
Apabila ada nasabah yang melakukan transaksi pada pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat beresiko karena Bappebti tidak bisa melakukan tindakan fasilitasi apabila nanti terjadi perselisihan.
“Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut,” tandasnya.