Hukum

KPK : Proses Penyidikan Masih Berlangsung, Akan Periksa Ketua MA Terkait Kasus Suap Sudrajad Dimyati

Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan untuk mengusut Hakim Agung lainnya dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Agung (MA), HM Syarifuddin, dan Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati.

“Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini,” terang Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (25/9/2022).

Ali menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia mengatakan bahwa siapapun yang dicurigai telah mendengar, mengetahui, atau melihat kejahatan akan dimintai informasi untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut.

“Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka,” kata Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait kasus suap dalam penyelenggaraan perkara Mahkamah Agung.

Sudrajad diduga menerima uang tunai Rs.80 crore. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati disuap oleh Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai Hakim Yustisial/Panitera Pengganti

“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” imbuh Firli saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *