Agus Nurpatria Didakwa Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J
Jatimcenter.com – Terdakwa Agus Nurpatria telah menjalani rangkaian persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua pada hari Rabu. 19 Oktober 2022 siang. Proses persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agus Nurpatria diterangkan dalam surat dakwaan telah melakukan tindakan pertentangan atau menghalang-halangi proses penyidik unutk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel, Rabu, 19 Oktober 2022.
Selain nama Agus Nurpatria, ada beberapa nama tersangka dalam Obstruction of Justice lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.
Agus Nurpatria didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.