Berkas Tiga Tersangka Penyelewengan Dana ACT Telah Lengkap, Kejagung Segera Proses Persidangan
Jatimcenter.com – Pihak Kejaksaan Agung telah memberikan pernyataan mengenai kelengkapan berkas tiga tersangka dalam kasus penyelewengan aliran dana milik Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dalam kasus tersebut ada tiga nama tersangka yang terseret dalam aksi penyelewengan dana, yakni Ahyudin mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar yang merupakan Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain yang menjabat Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT.
“Terkait tiga berkas perkara Yayasan ACT dengan 3 tersangka yaitu A, IK, dan HH, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada pewarta, Jumat, 28 Oktober 2022.
Selanjutnya, terhadap ketiga orang tersangka tersebut telah dilakukan pelimpahan tahap kedua yakni penyerahan barang bukti serta tersangka dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Atas sudah lengkapnya berkas tersebut, dalam waktu dekat proses persidangan ketiganya akan segera digelar.
“Rabu 26 Oktober 2022, Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terangnya.
Namun untuk berkas salah satu tersangka atas nama Novariyadi Imam Akbari, Sekertaris ACT periode 2009-2019 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022 hingga saat ini masih dilakukan pendalaman oleh JPU.
“Berkas perkara tersangka NIA saat ini masih dilakukan pemenuhan petunjuk jaksa,” pungkasnya.