Kejagung Beberkan Potensi Putri Candrawati Ditahan, Usai Penyerahan Tahap II
Jatimcenter.com – Kejaksaan Agung menyatakan ada kemungkinan untuk melakukan penahanan Putri Candrawathi usai proses tahap II penyerahan tersangka dan berbagai barang bukti dalam kasus tewasnya Brigadir Jenderal Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan prose serah terima barang bukti dan tersangka pembunuhan berencana Brigjen J nantinya akan dijadwalkan Senin.
Para tersangka yang nantinya diserahkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Jaksa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik. Tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin,” ujar Ketut Sumedana.
Ketut juga menambahkan, penahanan tersebut dilakukan guna mempercepat saat kasusnya mulai dibawa ke meja hijau. Selain itu, tindakan penahanan dilakukan untuk menghindari penghilangan barang bukti dengan sengaja serta melarikan diri.
“Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan, di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri,” imbuhnya.