HukumNasional

LPSK Kaji Pengajuan Justice Collaborator Tiga Tersangka Kasus Narkoba Melibatkan Irjen Teddy Minahasa

Jatimcenter.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah melakukan pengujian serta mempelajari permohonan justice collaborator (JC) yang telah diajukan oleh tiga tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Tiga nama tersangka yang telah mengajukan sebagai JC di antaranya adalah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Puji Astuti, dan Samsul Ma’rif.

“Untuk kelengkapan syarat sudah, baik formil maupun materil itu sudah. Sekarang dalam tahap penelaahan oleh LPSK,” beber Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Selain itu, hasto menerangkan bahwa pihaknya memberikan estimasi waktu sedikitnya 1 pekan untuk melakukan kajian terhadap pengajuan berkas JC sebelum diputuskan kelayakannya.

“Dari hasil penelaahan, asesmen, dan investigasi itu dibuat risalah untuk nantinya diajukan ke rapat paripurna. Nanti yang akan memutuskan adalah tujuh orang pimpinan LPSK,” imbuhnya.

Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa tersebut terungkap atas penyidikan dari Polda Metro Jaya usai meringkus tiga warga sipil yang dijaring dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya pihak penyidik melakukan pengembangan dalam penangkapan tersebut dan menemukan bahwa ada keterlibatan tiga oknum polisi lainnya dan mengerucut serta menyeret nama Teddy Minahasa.

Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah kepada Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk melakukan penjemputan Teddy Minahasa guna diperiksa lebih intensif.

Dalam proses penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu 10 orang lainnya yang berhasil diamankan yakni berinisial HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *