Hukum

Polri Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Dalam Jeratan Investigasi Bodong NET89

Jatimcenter.com – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 hingga saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan hingga saat ini 8 orang terlapor dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ramadhan, menetapkan 8 orang terlapor sebagai tersangka dilakukan pada hari Selasa 4 Oktober 2022 lalu.

Adapun delapan tersangka dalam kasus PT SMI NET 89 antara lain:

1. AA, Pendiri atau pemilik PT SMI NET 89

2. LSH, Direktur PT SMI NET 89

3. ESI, founder dan exchanger PT SMI NET89

4. LS, Sub exchanger PT SMI NET 89

5. AI, Sub exchanger PT SMI NET 89

6. HS, Sub exchanger PT SMI NET 89

7. FI, Sub exchanger PT SMI NET 89

8. D, Sub exchanger PT SMI NET 89

Seperti diberitakan sebelumnya,  PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET 89 dilaporkan lantaran diduga melakukan investasi bodong dengan kedok kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung)

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan hingga saat ini kasus telah naik pada tahap penyidikan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan guna pengumpulan alat bukti lain dalam kasus tersebut.

“Rencana selanjutnya yaitu penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti. Kemudian melakukan profiling dan tracing aset kepada para pengurus PT SMI NET 89,” jelasnya..

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka, Namun hal tersebut belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu hasil pengumpulan alat bukti lainnya.

“Dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka bila alat bukti cukup dan kuat,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *