EntertaimentHukum

Sempat Enggan Ditahan, Nikita Mirzani Berontak dan Berteriak Histeris di Kejari Serang

Jatimcenter.com – Artis Nikita Mirzani sempat berteriak histeris dan enggan untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Serang. Hal tersebut terjadi lantaran niki tersandung dalam kasus pencemaran nama baik.

“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simanjuntak telah membenarkan terkait penahanan yang dilakukan pada Nikita Mirzani. Freddy juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimanapun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” terang Freddy di kantornya.

Seperti yang diketahui, bahwa Nikita Mirzani akhirnya tetap dibawa dengan menggunakan mobil Avanza pada pukul 19.00 WIB dan didampingi pihak kepolisian beserta pegawai kejaksaan.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” tutur Freddy.

Freddy juga menegaskan bahwa tindakan penahanan yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.

“Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Freddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *