Terjerat Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Jadi Tersangka
Jatimcenter.com – Polisi telah menetapkan mantan kepala sekolah SMK swasta di Kabupaten Sleman, berinisial RD, 43, dan bendahara sekolah NT, 61, sebagai tersangka dalam kasus korupsi keuangan BOS.
Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan kasus korupsi dana BOS tersebut terjadi dalam kurun waktu empat tahun dan negara mengalami kerugian sebesar RP 299,96 juta.
Kedua tersangka melakukan aksi penggelapan dana BOS tersebut dalam periode anggaran 2016-2019.
“Dua tersangka melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2016-2019 di SMK di wilayah Kabupaten Sleman,” terang Andhyka.
Kerugian sebesar Rp. 299,96 juta tersebut merupakan angka hasil audit yang dilakukan oleh badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Menurut Kanit IV Tipikor Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama, kasus korupsi dana BOS tersebut berhasil diungkap lantaran adanya laporan dari masyarakat pada Januari 2020 lalu.
Proses penyelidikan dalam kasus dana korupsi dana BOS tersebut berjalan selama kurang lebih satu tahun. Pihak kepolisian juga menggandeng BPKP guna melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
“Modusnya kepala sekolah bersama dengan bendahara datang ke bank untuk mengambil dana BOS untuk sekolah mereka,” terangnya.
“Dana yang diambil tidak semuanya dipakai untuk keperluan sekolah tapi justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.