EntertaimentHukum

Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Kejari Siapkan Lima JPU Pada Sidang Nikita Mirzani

Jatimcenter.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melakukan penyusunan surat dakwaan Nikita Mirzani mengenai kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Dalam proses pengadilan tersebut, setidaknya ada lima Jaksa Penuntut Umum yang telah disiapkan.

“Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan,” ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 31 Oktober 2022.

Selain itu Freddy juga mengungkapkan bahwa surat dakwaan perkara Nikita Mirzani hingga saat ini masih dalam tahap penyusunan. Nantinya apabila telah rampung disusun, pihak JPU harus melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.

“Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang. Sayangnya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersebut ditolak oleh pihak JPU Kejari Serang.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak penolakan permohonan penangguhan penahan NIkita Mirzani tersebut sudah berdasarkan pada berbagai pertimabangan. Salah satunya adalah proses kasus ini sudah berada pada penyerahan tahap II.

“Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” ujar , Minggu, 30 Oktober 2022.

Selain itu ada beberapa alasan lainnya yang juga disampaikan oleh Freddy, pihak JPU khawatir nantinya Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Salah satu dasar yang digunakan adalah Pasal 21 ayat 1 KUHP.

“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *