ART Jadi Korban Penyiksaan Majikan, Pihak Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Jatimcenter.com – Nasib tragis menimpa Rohimah, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Garut yang menjadi korban penganiayaan dan penyiksaan oleh sang majikan di Kabupaten Bandung Barat.
Harapan pihak keluarga Rohimah yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Asep Muhidin mengungkapkan bahwa agar pelaku penyiksaan mendapatkan hukuman berat. Selain itu ada dua permintaan lainnya.
“Pihak keluarga korban di Garut sangat terpukul atas nasib yang menimpa korban yang telah disiksa secara keji oleh kedua majikannya. Mereka pun menyampaikan dua permintaan,” kata Asep, Senin 31 Oktober 2022.
Permintaan pertama yang disampaikan oleh pihak keluarga korban adalah adanya keadilan hukum. Hal tersebut dilakukan lantaran aksi sang majikan kepada korban sudah tergolong kejam dan sadis.
Asep juga menambahkan bahwa nantinya ada tiga pasal yang bisa dikenakan kepada dua pelaku penyiksaan tersebut oleh pihak penyidik.
Para pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 333 KUHP tentang Penyekapan, dan juga hukuman terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena sebagai ART, korban sudah menjadi bagian dari keluarga tersebut.
Selain itu untuk permintaan kedua dari pihak keluarga adalah mereka meminta pemerintah untuk ikut hadir. Dalam hal tersebut, rohimah harus mendapatkan pendampingan terutama untuk memulihkan kondisi psikis lantaran telah dianiaya.
“Hal penting lainnya yang juga harus menjadi perhatian pemerintah, walaupun nanti luka fisik yang dialami korban sudah sembuh, tapi kondisi psikisnya belum tentu. Ia juga mengalami trauma yang tentunya membutuhkan waktu lama untuk bisa memulihkannya kembali,” ucap Asep.
Untuk menjalani pemulihan tentunya akan memakan banyak waktu sehingga korban tidak akan mampu untuk bekerja. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pihak pemerintah dan juga proses hukum harus benar benar ditegakkan secara serius.