HukumNasional

Dituding Lakukan Tindakan Pemerasan RP 10 Miliar, Jaksa Kejati Jawa Tengah Dapat Panggilan dari Kejagung

Jatimcenter.com – Seorang pengusaha asal Semarang, Agus Hartono telah membuat geger Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Hal tersebut lantaran laporan dari Agus yang mengatakan bahwa ada dugaan kasus pemerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Kejati Jateng.

Agus mengungkapkan bahwa dirinya diminta uang sebesar Rp 10 miliar untuk membereskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra GUna Perkasa pada 2016 lalu.

“Saya sempat bertanya ‘ada petunjuk?’ Katanya ‘atas perintah Pak Kajati bisa kita bantu, Pak’. Ada dua SPDP, satu SPDP Rp5 miliar. Kalau dua berarti Rp10 miliar,” kata Agung saat menggelar konferensi pers.

Merespon laporan tersebut, Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap seorang jaksa berinisial PA.

Berdasarkan keterangan dari kapuspenkum kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap PA secara internal.

“Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud,” katanya.

Ada pun yang bersangkutan dimintai klarifikasi terkait dugaan pemerasan dan kriminalisasi terhadap Agus Hartono.

“Saat ini Komisi Kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial. Kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud,” ungkapnya.

DIlain pihak, Kejagung telah memastikan akan melanjutkan proses hukum pada sang pengusaha guna mendapatkan kepastian hukum.

“Perkembangan penanganan perkara tersebut akan kami update,” ujar dia.

Sebelumnya, Agus merasa menjadi korban setelah dirinya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana maling uang rakyat.

Sebelumnya, Agus mengklaim bahwa dirinya telah dinyatakan tak bersalah dalam kasus yang melibatkan terpidana Donny Iskandar Suyo Utomo alias Edward Setiadi.

“Namun tiba-tiba tanggal 25 Oktober 2022 saya jadi tersangka dari dua SPDP yang saya tidak meladeni permintaan untuk serahkan uang Rp5 M per SPDP,” ujar Agus.

Tak ayal dia merasa dirugikan dan menuntut pihak Kejati mencabut status tersangka tersebut.

“Bagi saya, penetapan tersangka itu tidak adil, tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak menurut hukum positif di Indonesia. Dikarenakan saya tidak memenuhi atau tidak menyerahkan uang permintaan sebesar Rp5 miliar per SPDP. Untuk itu saya minta penetapan tersangka saya segera dicabut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *