HukumNasional

Dua Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, MA Serahkan Proses Hukum Sepenuhnya ke KPK

Jatimcenter.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara merespon penetapan tersangka dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GZ) yang diduga terjerat dalam pusaran kasus suap pengurusan perkara.

Berdasarkan keterangan dari juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK. Ia menilai bahwa lembaga antirasuah lebih paham mengenai perkara dugaan suap tersebut.

“Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui,” ujar Andi saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa, 15 November 2022.

Terkait pemberhentian Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung MA, hingga kini pihak Mahkamah Agung masih memberikan pertimbangan serta menunggu perkembangan kasus yang ditangani KPK tersebut.

“Kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukumnya. Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan nama tersangka baru pada kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Berdasarkan kabar yang beredar, tersangka baru dengan inisial GS tersebut merupakan rekan sejawat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kelapa Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan informasi tersebut.

“Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA,” ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 14 November 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *