EkonomiHukum

Dugaan Korupsi Jual Beli BBM, Bareskrim Polri Lakukan Penggeledahan di PT Pertamina Patra Niaga

Jatimcenter.com – Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan dalam dugaan korupsi transaksi jual beli BBM yang dilakukan antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup, dengan ditaksir kerugian negara hingga Rp 451,6 miliar.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, pihak penyidik masih terus menghimpun barang bukti terkait perkara ini. Salah satunya adalah dengan penggeledahan tiga kantor yang berlokasi di Jakarta.

Ketiga kantor yang digeledah kepolisian antara lain, Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada ruang Informasi Teknologi (IT) di Jalan Mega Kuningan Barat, dan Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jalan Budi Kemuliaan.

“Kami mencari barang bukti atau alat bukti guna membuat terang penyidikan yang telah dilakukan oleh Dittipikor Bareskrim Polri,” ungkap Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Rabu, 9 November 2022.

Dalam dugaan kasus korupsi tersebut telah ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perjanjian jual beli BBM non tunai antara Pertamina Patra Niaga, yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina dengan PT Asmin Koalindo Tuhup.

Salah satu indikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga terjadi pada periode 2009-2012. Surat perjanjian yang ditandatangani Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur PT AKT.

Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga diduga telah melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.

Cahyono menerangkan, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp. 451,663,843,083,20.

Lebih lanjut Cahyono mengungkapkan bahwa Direksi PT PPN saat itu tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT. Selain itu, tidak ada upaya untuk melakukan penagihan. Sehingga, PT PPN mengalami kerugian akibat tidak adanya pembayaran.

“Bahwa BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU NO. 07/PDT SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp 451.663.843.083,20,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *