Kasus Impor Garam Terus Bergulir, Kejagung Temukan Dugaan Setoran ke Pejabat Kemenperin
Jatimcenter.com – Kejaksaan Agung menemukan dugaan adanya uang setoran yang diberikan oleh pengusaha importir garam kepada beberapa jajaran pejabat di Kementerian Perindustrian.
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Tiga orang diantara tersangka tersebut merupakan pejabat tinggi di Kementerian Perindustrian.
Adapun ketiga pejabat tersebut di antaranya Muhammad Khayam (MK) selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin 2019-2022, Fredy Juwono (FJ) selaku Direktur IKFT Kemenperin, dan Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat IKFT.
Sedangkan satu tersangka berasal dari pihak swasta adalah Tony Tanduk (FTT) dan SW atau ST selaku manajer pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Kejagung menarik dugaan bahwa tersangka Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) dan Tony Tanduk (FTT) selaku ketua AIPGI berperan sebagai penghimpun dana tersebut.
“Dalam perannya selaku bendahara AIPGI tersangka SW alias ST bersama-sama dengan ketua AIPGI, yakni tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan atau diberikan kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu, 9 November 2022.
Ketut mengungkapkan, bahwa pihak penyidik memiliki dugaan bahwa uang setoran tersebut diberikan untuk dua hal. Salah satunya adalah dengan mendapatkan rekomendasi pengalihan garam impor untuk kebutuhan industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi.
Kedua, merupakan hal yang berkaitan penetapan kuota impor garam yang telah disepakati.
“Tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” tuturnya.