Merespon Video Polisi Selingkuh-KDRT Viral, Kompolnas Minta Lakukan Sanksi Etik dan Pidana
Jatimcenter.com – Komisi Kepolisian Nasional telah meminta anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya lantaran terkait dugaan perselingkuhan dan kasus KDRT untuk disanksi etik dan dipidana jika terbukti selingkuh.
“Dengan pelaporan tersebut, Bripka HK harus diproses etik dan pidana. Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara,” ungkap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu, 12 November 2022.
Poengky mengungkapkan, bahwa kompolnas sangat menyesalkan adanya kasus perselingkuhan hingga KDRT yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut. Tindakan perselingkuhan termasuk dalam bentuk KDRT yang dilarang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Kami sangat menyesalkan jika benar Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren melakukan tindakan perselingkuhan sehingga dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Poengky mengatakan bahwa tindakan Bripka HK tersebut merupakan ghal yang tidak pantas. Terlebih sebagai anggota kepolisian, seharusnya menjadi contoh masyarakat dan taat aturan hukum. Sebab tindakan perselingkuhan merupakan bertentangan dengan hukum.
“Sehingga untuk memberikan efek jera maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika ybs benar terbukti melanggar hukum. Sebagai aparat kepolisian (Bripka HK) harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya, pada sebuah video viral di media sosial dengan narasi salah satu anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, bernama Bripka HK diduga berselingkuh. Dalam video tersebut juga tertulis polisi tersebut melakukan perselingkuhan dengan beberapa perempuan.