Pengakuan Ismail Bolong Suap Petinggi Polri Perihal Tambang Ilegal, Kini DIburu Polda Kaltim dan Mabes Polri
Jatimcenter.com – Dampak pada pengakuan Aiptu (Purn) Ismail Bolong yang menyatakan tambang ilegal yang dikelola di Kalimantan dengan melakukan setoran terhadap petinggi Polri semakin berbuntut panjang.
Dengan pengakuan dari mantan anggota Polres Samarinda tersebut tentunya memicu keributan dalam institusi kepolisian, selain itu desakan terhadap Polri semakin besar/
Sebagai bentuk tindak lanjut dari pernyataan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah memberikan instruksi kepada Polda Kaltim bersama Mabes Polri guna memburu keberadaan Ismail Bolong.
“Ismail bolong sekarang tentunya tim yang mencari, baik dari (Polda) Kaltim maupun dari Mabes, ditunggu saja,” kata Listyo Sigit, di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 November 2022.
Nantinya, Sigit mengungkapkan bahwa Ismail Bilong akan diberikan surat panggilan guna melakukan klarifikasi kejelasan mengenai aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur benar atau salah.
Dengan demikian ada klarifikasi jelas, sebelum pihak kepolisian bertindak lebih jauh dalam proses peradilan.
“Tentunya proses pencarian kan itu strategi dari kepolisian, panggilan ada juga,” ujarnya, menegaskan baik pengejaran dan pemanggilan adalah dua hal yang berkesinambungan.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Dirtipidter Bareskrim Polri akan memanggil mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Iptu (Purn) Ismail Bolong.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pernyataan kontroversial yang dilontarkan mengenai keberadaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Kita melakukan pemanggilan dulu ya,” ujar Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto pada awak media, Jumat, 25 November 2022.
Namun hingga kini, masih belum ada informasi mendetail mengenai kapan pemanggilan terhadap Ismail Bolong dilakukan. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan tindakan pencekalan agar mencegah Ismail Bolong melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kasus Ismail Bolong bermula dari keterangannya, yaitu setoran suap senilai Rp6 miliar pada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, demi laju tambang ilegal miliknya di Kaltim.
Kabar ramai diperbincangkan pada Senin 7 November 2022, dan disusul laporan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule kepada Propam Polri, untuk menindaklanjuti pengakuan dari Ismail.